Tolak RUU TNI, Aliansi Mahasiswa Melawan Gelar Aksi Di DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Sekitar seratusan mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa Melawan (ALM) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin (24/03/2025).

Koordinator Lapangan, Shadiq Daffa mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan refleksi penolakan mahasiswa terhadap pelbagai kebijakan pemerintah yang dinilai anti terhadap demokrasi, salah satunya dengan disahkannya RUU TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

“Aksi massa hari ini membawa 4 point tuntutan yang akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung, diantaranya cabut UU TNI, Tolak RUU POLRI, hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap gerakan rakyat, DPR RI agar tidak mengubah mengesahkan Undang-Undang secara diam-diam,”kata

Shadiq juga menjelaskan bahwa sudah cukup jelas mengapa Undang-Undang TNI di tolak, baik dari naskah akademik, ataupun draft terakhir yang telah disahkan dengan muatan Pasal yang diubah antara lain Pasal 7, Pasal 47, hingga Pasal 53 tentang perubahan batas usia pensiun prajurit.

“Di dalam Pasal 7 sendiri, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,”ujar Shadiq.

Selain itu, ia juga menuturkan jika ada tambahin kewenangan bagi TNI untuk mengurus urusan publik, sehingga menurutnya hal ini berpotensi mempersempit ruang-ruang demokrasi.

“Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14,”tambahnya.

Disamping itu, Romzi dari perwakilan BEM FH Unila dikutip dari orasi politiknya mengatakan bahwa ada kecacatan hukum dalam proses perumusan revisi Undang-Undang TNI hingga disahkan menjadi Undang-Undang.

“Sebelum RUU TNI ini disahkan, dalam proses perancangannya saja sudah bermasalah, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat. Sampai hari inipun, draft yang sudah final belum terpublish,”kata Romzi.

BEM Fisip Unila, Erfianda Dwi Jaya menegaskan dengan disahkannya Undang-Undang TNI ini sama saja dengan mengkebiri demokrasi, padahal terjadi gelombang penolakan yang dilakukan teman-teman di tiap daerah di Indonesia, namun justru mendapat respon kekerasan oleh aparat terhadap massa yang melakukan aksi unjuk rasa “Tolak UU TNI”.

“Kami mengecam segala tindakan kriminalisasi yang dilakukan aparat terhadap massa aksi, demokrasi kita semakin hari semakin terancam,”ujar Erfianda.

Ia juga menuturkan selain UU TNI, pemerintah juga akan membahas Revisi Undang-Undang Polri. Menurutnya, RUU ini akan menjadikan ancaman lain terhadap demokrasi rakyat.

“Belum selesai rakyat dengan RUU TNI, saat ini menjadi warning bagi kita semua bahwa pemerintah juga membahas RUU POLRI. Negara saat ini menunjukkan watak anti-demokrasi, anti-rakyat!,”tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *