
Bandarlampung,17 Juni 2026– Sidang perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum PMH sebagai Tergugat Johan Syahril sesuai Register Perkara No.117/Pdt.G/2026/PN Tjk kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Tanjung Karang, Rabu 17 Juni 2026.
Agenda kali ini merupakan sidang kedua dengan perkara tersebut.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) diajukan oleh Advokat Riko Ernando, S.H. selaku kuasa hukum Penggugat Pragista warga Bandar Lampung.
Menurut Riko, tindakan yang dilakukan secara langsung dinilai merugikan nama baik, kehormatan, reputasi, serta berdampak pada kliennya Pragista selaku Direktur salah satu perusahaan swasta di Lampung.
“Karena berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan, akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna memperoleh kepastian hukum.
” Dalam Gugatan kami mengajukan kerugian Material senilai Rp 700 juta rupiah dan kami minta kepada Majelis Hakim agar melakukan Sita Jaminan kepada objek rumah yang ditinggali Tergugat Johan Syahril saat ini yakni rumah yang terletak di Gang Padewa Gotong Royong Bandar Lampung dan Satu unit Motor jenis Vino,” ujar Riko.
” Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menunjukkan itikad baik. “Saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini. Pada akhirnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk memeriksa dan memutus perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya Riko.
Hingga berita ini diturunkan, perkara gugatan PMH tersebut masih dalam proses penanganan di PN Tanjung Karang. Majelis Hakim akan terus memeriksa bukti dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum Yang Berlaku.




