Select image to upload:
DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) - Jurnalis Maestro Indonesia
July 30, 2026

DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

0
IMG-20260730-WA0021

Lampung Selatan, 30 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri Kalianda.

 

Gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai telah merugikan DPP JMI. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kalianda dan telah memiliki jadwal persidangan sebagaimana tercantum dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, dengan agenda sidang yang telah disusun hingga pembacaan putusan.

 

Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan kepastian hukum serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Gugatan ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan di pengadilan, tetapi sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Setiap institusi pemerintah wajib menghormati hak-hak warga negara maupun organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif, independen, dan profesional,” tegas Yudi Hutriwinata.

 

Yudi juga menambahkan bahwa DPP JMI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.

 

“DPP JMI akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik serta mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum. Kami juga menghormati hak pihak tergugat untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim,” lanjutnya.

 

Melalui gugatan ini, DPP JMI berharap perkara dapat diperiksa secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Tim Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)

Penulis: Risman, C.PLA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *