Minim Keterbukaan, Desa Legundi Digugat JMI Ke Komisi Informasi

Lampung Selatan — Minimnya Keterbukaan Informasi di Desa Legundi Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Membuat Perkumpulan Jurnalis Maestro Indonesia ( JMI ) Melakukan Langkah Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Hal itu di sampaikan oleh Adi Suratman Selaku Ketua DPD JMI Provinsi Lampung kepada Media Partner JMI yang mengatakan bahwa Desa Legundi tidak menjalankan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

” Kami telah melayangkan surat kepada PPID Desa Legundi beberapa waktu yang lalu sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perki No 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang mekanisme permintaan informasi dan penyelesaian sengketa Informasi”, Ujar Adi.

“namun sangat di sayangkan surat yang kami layangkan tidak ada jawaban sama sekali dari PPID Desa Legundi maupun Atasan PPID nya sehingga kami mengajukan Gugatan sengketa informasi di komisi informasi  dan telah teregistrasi dan terjadwal persidangan nya”, Sambung Adi.

“adapun data yang kami minta tersebut sangat kami perlukan guna melengkapi data informasi awal kami atas kegiatan jurnalisme investigasi serta menjalankan perintah undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers yang mana kami di wajibkan untuk menelaah data dan informasi secara valid dengan menggunakan mekanisme yang berlaku guna menghindari kerugian atas hak badan publik itu sendiri”

“dengan adanya sengketa ini maka sudah sangat menunjukan bahwa Desa Legundi Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan sangat minim sekali keterbukaan informasi publik, sehingga potensi-potensi perbuatan melanggar hukum serta perampasan hak – hak masyarakat akan kebutuhan informasi sangat mungkin terjadi”, Tutup Adi

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *