
Bandar Lampung — Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polresta Bandar Lampung berinisial F, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, S.I.Kom., S.I.K., M.H, memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang warga Bandar Lampung, Al Fadilah Syahadl, melaporkan oknum penyidik F ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung atas dugaan permintaan “uang makan” dalam proses penanganan kasus penganiayaan terhadap kedua orang tuanya, Aulia Rizky dan Indra Jayadi.
Kasus penganiayaan itu sendiri telah dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni:
LP/B/446/III/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 22 Maret 2025, dengan pelapor Aulia Rizky, dan
LP/B/493/IV/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 4 April 2025, dengan pelapor Indra Jayadi.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Faria Arista menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan masih terus berjalan.
“Prosesnya masih berjalan, dan pelanggaran yang dilaporkan juga tetap berlanjut. Kami sedang berupaya menetapkan tersangka secepatnya, insyaallah dalam dua minggu ke depan bisa kami upayakan,” jelas Kompol Faria kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, penetapan tersangka membutuhkan kehati-hatian karena terdapat beberapa kendala dalam proses pemanggilan saksi.
“Kalau kami panggil namun pihak yang bersangkutan belum bisa hadir, tentu ada kendalanya. Apalagi perkara ini terjadi ketika saya belum menjabat di sini,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik berinisial F, Kompol Faria menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Propam Polda Lampung.
“Kalau soal oknum yang melakukan pelanggaran itu, sanksinya sudah ditangani oleh Propam. Saya tidak bisa menetapkan sanksi apa pun karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmennya untuk memastikan seluruh anggota Satuan Reserse Kriminal bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen agar ke depan seluruh anggota bekerja lebih profesional dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat mencoreng nama institusi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menuntaskan proses hukum baik terhadap perkara penganiayaan maupun dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik tersebut.



