Polsek Kasui Bekuk Pelaku Anirat di Tanjung Bulan

Way Kanan– Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di perkebunan Dusun Talang Bengkel, Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Sabtu (12/04/2025).

Tersangka inisial HA (56) berdomisili di Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, pukul 10.30 Wib, pelapor an.Ilpan melihat korban an. Dupriando (29) dibawa ibu kandung korban dan saksi dalam keadaan terluka dibagian perut.

Setelah itu, pelapor bersama saksi membawa korban ke klinik kesehatan di Kampung Tanjung Kurung, selanjutnya melanjutkan perawatan di Puskesmas Kecamatan Kasui.

Berdasarkan keterangan saksi saat dimintai keterangan oleh petugas bahwa yang melukai korban ialah diduga HA yang merupakan tetangga korban di Kampung Tanjung Bulan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk bagian perut dengan panjang sekitar 4 Cm dan korban dirujuk ke Rs. Umum Riyacudu Lampung Utara untuk mendapatkan perawat medis.

Selanjutnya Ilpan selaku adik korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari yang sama diduga pelaku menyerahkan diri dengan didampingi Kepala Kampung Tanjun Bulan untuk diamankan ke Mapolsek Kasui.

Kini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(icongPN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *