
Tanggamus – Kepala sekolah buka suara soal pemberitaan terkait dirinya dituduh melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyalahgunakan jabatan untuk mengunakan anggaran dana BOS dari tahun 2020 sampai tahun 2025.
Ia mengatakan kalau berita tersebut tidaklah benar adanya.
“Saya tidak mengakui kalau saya dituduh menyalahgunakan anggaran dana BOS, tuduhan orang orang itu tidak benar karena dana tersebut sudah jelas petunjuk teknis (juknis) untuk kegunaannya sesuai kebutuhan di internal sekolahan,” ujarnya.
Disekolahan SMP Negeri 2 Wonosobo ini semenjak awal pertama saya menjabat sebagai kepala sekolah tidak seperti sekarang ini keadaannya masih serba kurang lengkap dengan keberadaan saya yang diamanatkan untuk memimpin setiap tahunnya pasti ada yang kita rehab, selama ini kalau tidak pasti sudah pada hancur dan disini saya tidak bekerja sendiri ada pelaksana ada juga bendahara segala sesuatunya sudah kita serahkan.
Cara yang kita pakai adalah kerja sama baik antara pihak komite sekolah karena disekolahan ini ada petugas komitenya, setiap langkah kalau untuk perbaikan saya tidak lepas kordinasi kepada komite, sehingga tidak ada kemungkinan untuk berbuat kesalahan seperti yang dituduhkan ,”tuturnya.
“Semua anggaran dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk perbaikan perawatan gedung sekolah SMP Negeri 2 Wonosobo ini sudah kita pakai sesuai butuh dan kegunaannya pasti direalisasikan seperti gajinya para guru honor,”tambahnya kepsek.
Di sekolahan ini banyak sekali kegiatan di luar mata pelajaran seperti ekstrakurikuler Pramuka sudah banyak raihan piagam penghargaan yang kita diterima.
Semoga saja kedepannya saya masih diberi kesempatan kepercayaan untuk memimpin sekolahan ini, saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk berbuat yang terbaik demi kemajuan sekolah tempat saya mengabdi,”tutupnya.(Akmaluddin)



