DPP JMI Terima Salinan Putusan KI Provinsi Sumsel, Dokumen RKA, LPJ, Dan Aset Harus Diberikan

Palembang – Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia ( DPP JMI ) menerima Salinan Putusan Sengketa Informasi Melawan Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025.
Adapun isi amar putusan tersebut sebagai berikut
Memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan informasi pemohon sebagian;
2. Memerintahkan agar termohon memberikan sebagian informasi yang dimohonkan :
a. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah Kab. OKU yang bersumber anggaran dana APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
b. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana (Berita Acara Penunjukkan Langsung Penyedia Barang, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Daftar Peserta Penawaran Barang, Surat Keputusan TPK, Tim Pelaksana Kerja, Satgas Covid-19, SPT Perjalanan Dinas, SPPD Perjalanan Dinas) sumber Anggaran Dana APBD/APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
c. Laporan Inventaris Aset Sekretariat Daerah Kah. OKU Tahon Anggaran 2022 dan 2023.
Demikian diputuskan oleh Majelis Komisioner : Mohamad Fathony, S.E., S.H., MB., C.Med selaku Ketua, Joemarthine Chandra, S.H., MU., C.Med dan Haidir Rohimin, SE., MM masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 dan diucapkan dalam sidang tertutup untuk umum pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 oleh Majelis Komisioner yang nama- namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Nasnania sebagai Sekretaris Persidangan Pengganti, serta dihadiri oleh PEMOHON dan TERMOHON.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *