
Tim Gabungan TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus kembali satu buronan dari delapan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Way Kanan. Minggu (1/3/2026).
Dengan penangkapan terbaru tersebut, total enam tahanan yang sempat meloloskan diri usai merusak plafon ruang tahanan pada 22 Februari 2026 lalu, kini sudah kembali diamankan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan tim gabungan terus bergerak memburu para pelarian.
“Iya benar, sudah ditangkap satu lagi. Jadi total sekarang sudah enam tahanan yang kembali kami amankan setelah tim melakukan penyisiran mendalam,” kata Kapolres AKBP Didik Kurnianto saat dikonfirmasi.
Penyisiran dilakukan secara berlapis, termasuk penyisiran di sekitar wilayah menembus jalur sempit dan kawasan perkebunan hingga akhirnya tim menemukan titik persembunyian KHN (Kristian) tersangka kasus Curat pada Sabtu malam (28/2/2026) pukul 19.00 WIB berada di Kampung Air Ringkih Kecamatan Banjit, Way Kanan menggunakan sepeda motor.
Atas adanya informasi dari masyarakat tersebut, Personel gabungan melakukan penyisiran dan didapati kendaraan yang digunakan TSK dititipkan di Kampung Neki Kecamataan Banjit dan TSK menumpang kendaraan menuju wilayah Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan tertangkapnya Kristian (27) di wilayah Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu malam (28/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ini bukti komitmen kami melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang melarikan diri hingga tuntas, sampai semuanya kembali ke balik jeruji,” ungkap AKBP Didik.
Meski demikian, dua tahanan lainnya masih dalam pengejaran. Ia juga memberikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan Jatanras Polda Lampung, Polres Way Kanan di back Up Tekab 308 Polres Oku Selatan, berikan yang terbaik untuk institusi tetap semangat , jaga Kesehatan, jangan kendor gas terus.” tegasnya.



