
Way Kanan, — Maraknya perusahaan Wi-Fi milik LJN di wilayah kabupaten Way kanan, Namun sepertinya membuka luas WiFi tidak serta merta dengan tiang untuk penyangga kabel jaringan untuk pasilitas Wi-Fi agar tidak semerawut dan frekwensinya bagus dan hal itu juga sebagai modal dasar luasnya pemasaran.
Hal itu terjadi di beberapa perusahaan Wi-Fi yang jaringan nya beredar di Kabupaten Way Kanan, dimana kabel jaringan tersebut menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan Wi-Fi miliki PT LJN diduga tanpa izin dari pihak perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik perusahaan listrik negara(PLN )maupun tiang milik PT.telkom membuat resah masyarakat Di wilayah Kabupaten Way Kanan Minggu (31/08/2025).
Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan WiFi milik pelaku usaha WiFi yang menggunakan Tiang Milik perusahaan listrik negara (PLN) maupun milik Telkom Bisa dengan leluasa Memakai fasilitas Tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan di tengah masyarakat karena akan membahayakan.
Salah satunya di dusun Kandau ulu kampung Banjar ratu , kecamatan gunung labuhan Kabupaten Way Kanan, kabel jaringan wifi milik perusahaan LJN melilit di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut keterangan warga setempat kabel jaringan wifi yang melilit di tiang PLN. kata warga yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara Bayu Ketika Dikonfirmasi diminta,i keterangan Mengakui hanya selaku Mitra kerja pemasangan/melayani konsumen yang ingin memasang wifi itupun hanya sebatas di wilayah Dusun Kandau ulu kampung Banjar ratu saja.kata Bayu
Ditempat terpisah salah satu pemilik perusahaan PT LJN ketika dikonfirmasi via Washapp tidak menjawab/Respon jaringan kabel wifi yang terlilit di tiang listrik milik PT. PLN di alamat: Jl. AK. GANI KANDAU ULU KAMPUNG . BANJAR RATU KEC. GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAY KANAN hingga berita ini di turunkan.
Disamping pemasangan kabelnya yang semrawut, membuat Petugas PLN dan menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan.
Rojali Selaku Wakil Ketua Investigasi di PERKUMPULAN JURNALIS MAESTRO INDONESIA (JMI) Way Kanan,turut komentar mengenai banyaknya kabel jaringan WiFi milik PT LJN perusahaan lain yang menggunakan/tumpang tindih ditiang listrik miliki Perusahaan listrik negara (PLN).
Hal itu dikatakan Rojali Selaku Wakil Ketua investigasi (JMI) Way Kanan. Langsung Menghubungi pemilik PT wifi LJN saat di konfirmasi melalui sambungan Via Washap.
Menurut Rojali, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi LJN yang jaringannya numpang di tiang listrik miliki PT PLN.
Dikatakan RojaIi sebutan lain yang Tergabung DiPERKUMPULAN JURNALIS MAESTRO INDONESIA (JMI) Way Kanan Perjuangan bagi perusahaan lain secara ilegal numpang jaringan di perusahaan PT perusahaan listrik negara (PLN), perusahaan Wi-Fi LJN itu ada sangsi bagi pihak yang menggunakan tiang milik perusahaan lain secara ilegal, seperti untuk memasang kabel jaringan internet Wi-Fi
“Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.(red)