Penahanan Ijazah Kembali Terjadi,SMK Pelita Gedongtataan Di Duga Langgar Intruksi Gubernur

Pesawaran –Penahananan Ijazah Kembali terjadi kali ini dilakukan oleh pihak sekolah SMK pelita yang berada di kecamatan Gedung Tataan provinsi Lampung ,penahanan terhadap ijazah dikanakan adanya tunggakan Sebasar Rp,9,33.000 yang belum terbayarkan,adapun ijazah yang di tahan oleh pihak sekolah adalah siswa berinisial (RA)

RA Menjelakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan baik bersama pihak sekolah,pada saat saya datang ke sekolah dan ditemui oleh pengurus bernama Tohir Karna kepala Sekolah SMK Pelita Gedongtataan  Aunurrofiq Mahmilludin tidak berada di tempat,Tohir  salah satu dewan guru yang mengatakan ijazah saya belum dapat di Bawa sebelum dilakukannya pelunasan tunggakan ,dan untuk langkah selanjutnya dapat menghubungi sodara tanjung jelas RA.

Sebenarnya terkait ijazah sekolah itu baru akan saya ambil hari ini Senin 23 Juni 2025 karna saya lulusan tahun  angkatan 2023 sebenarnya saya sudah bekerja di luar kota,
Jelas RA

Iskandar yang mendamping RA ke sekolah sesuai Pesan gubernur mengenai penahanan ijazah adalah larangan keras bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, terutama karena alasan tunggakan biaya atau kewajiban sekolah lainnya. Gubernur menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan, serta mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar kebijakan ini, termasuk pencopotan kepala sekolah.

Karna Ijazah adalah hak siswa
Ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.
Larangan penahanan ijazah
Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, terutama terkait tunggakan biaya atau kewajiban lainnya.
Sanksi tegas bagi pelanggar:
Gubernur mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan kepala sekolah, kepada pihak sekolah yang melanggar kebijakan ini.
Pembebasan biaya ijazah

Karna Beberapa daerah bahkan telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya ijazah untuk meringankan beban siswa dan orang tua.
Proaktif menghubungi siswa
Sekolah diimbau untuk proaktif menghubungi siswa yang belum mengambil ijazahnya agar tidak ada penahanan yang tidak perlu.
Tindakan jika ada penahanan
Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah, siswa atau orang tua dapat melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan atau pihak berwenang jelas Iskandar.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *