Way Kanan– Sebagai garis terdepan di tengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas selalu hadir disaat masyarakat memerlukan kehadirannya baik terutama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kampung Binaannya.
Menyikapi hal itu, Bhabinkamtibmas Aipda Suhendri didampingi Kepala Kampung Tangkas Nasriadi menyelesaikan permasalahan melalui Problem Solving warga binaannya yang berlokasi di ruang Guru SDN 1 Kampung Tangkas Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan pada (Rabu,16/04/2025) lalu.
Hadiri dalam kegiatan Kepala UPT (unit pelaksana teknis) sekolah SDN 1 Tangkas Hasim dan dewan Guru, orang tua murid inisial AR (orang tua korban dari DA ) serta oknum guru PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan) inisial DM (diduga melakukan pelemparan buku pada salah satu peserta didiknya DA siswa kelas IV)
Adapun permasalahan terjadi pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, oknum guru inisial DM sedang di kelas akan memulai pelajaran dengan membaca sholawatan, kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/04/2025) di Polres Way Kanan.
Kemudian anak murid inisial DA datang terlambat dan di suruh duduk oleh oknum guru DM lalu diduga DA duduk tidak sopan(kaki diatas kursi dan meja). Anak tersebut ditegur namun tidak mengindahkan.
Akhirnya secara reflek DM diduga melempar buku ke arah DA yang mengakibatkan mengalami luka lecet di pipi kiri.
Atas kejadian itu Bhabinkamtimas Polsek Kasui menerima laporan undangan dari Kepala UPT SDN 1 tersebut, Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi lantas memerintahkan Aipda Suhendri selaku Bhabinkamtibmas Kampung Tangkas untuk melakukan mediasi bersama para pihak dan Kepala Kampung Tangkas.
Oknum guru inisal DM telah meminta maaf atas tindakan tersebut kepada orang tua anak, jiwa besar dari pihak keluarga korban untuk memaafkan oknum guru tersebut,” kata AKP Sigit Barazili.
Ia berharap kedepan tidak ada lagi cara mendidik anak dengan menggunakan tindakan tersebut. Sebab, cara itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut telah dibuatkan surat pernyataan yang di sepakati kedua belah pihak adapun hasilnya antara lain kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
DM dengan sepenuh hati menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Selanjutnya kedua belah pihak bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Indonesia apabila melanggar surat kesepakatan.
“Sudah clear. Oknum guru dan Orang Tua korban telah berdamai dan saling memaafkan,” pungkas Kasatres.
(icongPN)
Leave a Reply