Way Kanan– Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di areal salah satu Perusahaan Swasta, Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (21/04/2025).
Tersangka inisial NI (35) berdomisili di Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa, 21-07-2020 pukul 14:30 WIB saat korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan karet perusahaan swasta menuju rumah korban yang berada di mess camping perusahaan swasta tersebut, sepeda motor merek honda supra fit warna hitam No.Pol : Z 4066 AH yang korban kendarai kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya.
Setelah itu melintas 4 (empat) orang pelaku dengan modus berpura pura menolong korban, namun setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi diduga pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor Supra Fit milik korban bersama satu unit handphone xiomi 4X warna abu-abu dan satu unit handphone oppo A3S yang berada di dalam bagasi motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian, yang di tafsir kerugian senilai Rp. 8. juta rupiah.
Sementara kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 15 juni 2021 sekitar pukul 07.15 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial NI berada di Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB diduga DPO pelaku NI berhasil dibekuk tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya diduga DPO Pelaku Curat diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra fit dengan No.Pol : Z 4066 AH warna hitam dan Handphone merek Infinik Hot40 pro warna starlit black telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Dewan Saputra yang terlebih dahulu diamankan pada Jum’at, (03-06-2022) lalu.
Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata Kapolsek.
(icongPN)
Leave a Reply