Dampingi Korban, LBH Ansor Lampung Laporkan Karang Indah Mall ke Polda

Lampung–Seorang mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM) berinisial A, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Lampung, resmi melaporkan pihak KIM ke Polda Lampung pada 23 Juni 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan menyangkut dugaan penahanan ijazah serta permintaan biaya penebusan sebesar Rp4.500.000.

A mengungkapkan bahwa selama bekerja di KIM selama 9 bulan, tidak pernah ada perjanjian tertulis yang menyebutkan kewajiban membayar sejumlah uang saat mengundurkan diri. Namun, saat ingin mengambil ijazah usai resign, ia justru diminta membayar Rp500.000 per bulan sesuai masa kerja, dengan total Rp4.500.000.

“Tidak ada perjanjian tertulis sejak awal soal denda atau biaya tebus ijazah. Ini memberatkan. Bahkan, hal ini dialami juga oleh karyawan aktif maupun yang sudah keluar,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (23/06/2025).

Ia juga menyebut gaji bulan terakhirnya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum korban, Sarhani dari LBH Ansor Lampung, menyesalkan tindakan KIM yang dinilai melanggar hak asasi manusia serta bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebelum membuat laporan ke Polda, korban telah mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung pada 11 Juni 2025. Menurut Sarhani, pertemuan mediasi telah dilakukan, dan disepakati bahwa perusahaan akan mengembalikan hak-hak mantan karyawan, termasuk ijazah dan gaji yang belum dibayar.

“Namun saat klien kami kembali ke kantor Karang Indah Mall untuk mengambil ijazahnya, ia tetap diminta membayar sejumlah uang,” tambah Sarhani.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *